Revisi UU Terorisme Ditargetkan Rampung Oktober 2017
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme akan mengebut pembahasan agar bisa segera rampung tahun ini. Upaya ini sebagai respons permintaan dari berbagai pihak seperti Presiden Joko Widodo dan pihak lain yang ingin revisi undang-undang ini secepatnya rampung.
"Dengan dinamika pasca bom Kampung Melayu, kami akan berusaha untuk mempercepat proses penyelesaian, yang terakhir, dijadwalkan selesai sebelum bulan November 2017," kata anggota Pansus, Bobby Rizaldi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 29 Mei 2017.
Bobby mengatakan, pansus ingin UU ini segera selesai agar bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris. Namun, revisi ini juga tetap tak melanggar HAM.
"Memang kelihatannya mudah, tapi dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini. Ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan. Contoh, definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, di mana di seluruh dunia ternyata berbeda-beda," ujar Bobby.
Selain itu, dia juga menyebut hal-hal teknis lain yang masih terus dibahas. Seperti penahanan preventif yang diusulkan antara 7 hari dan 30 hari. Kemudian juga bagaimana penanganan teroris yang masih di bawah umur.
"Lantas bila anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke Undang-Undang Sistem peradilan Anak 2012 atau lex specialist. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam undang-undang ini belum dimasukan tupoksi kewenangan BNPT," kata Bobby.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa aksi terorisme sudah menjadi masalah semua negara, bukan hanya Indonesia. Melihat negara lain sudah memiliki peraturan yang memudahkan aparatnya untuk melakukan pencegahan terhadap aksi terorisme, Jokowi berharap Indonesia bisa menerapkan hal serupa.
"Dan kalau kita lihat negara yang lain ini memiliki undang-undang ini, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan sebelumnya artinya pencegahan. Oleh sebab itu, negara kita kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan undang-undang anti terorisme,” kata Jokowi. (mus)