DPD Beberkan Syarat Pencairan Dana Reses yang Tertahan

Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto membantah menahan dana reses sebagian anggota. Sudarsono mengatakan, dana itu bisa saja dicairkan asal memenuhi beberapa persyaratan. 

Syarat pertama yaitu mengakui keabsahan sidang paripurna. Menurutnya  dalam sistem kerja, anggota DPD harus mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang sebelum bekerja di daerah pemilihan.

Sehingga, ketika anggota DPD yang akan bertugas di daerah pemilihan yang dikenal dengan masa reses, anggota harus mengikuti, atau setidaknya mengakui adanya penutupan masa sidang dalam sidang paripurna.

"Sejauh keputusan paripurna dilaksanakan, tidak ada masalah (dengan dana reses)," kata Sudarsono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. 

Sementara syarat kedua, kata dia, yaitu laporan kegiatan reses sebelumnya. Hal itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti aspirasi yang diserap selama masa reses. Asalkan kedua syarat itu dipenuhi, dia menjamin dana reses bisa dicairkan. "Syaratnya dua itu saja," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah senator mengaku dana reses belum dicairkan karena belum tanda tangan surat pernyataan dukungan terhadap Ooesman Sapta sebagai Ketua DPD.

Menurut anggota DPD asal Maluku, John Pieris, pihak Sekretariat Jenderal DPD sengaja menahan dana reses. Imbasnya, senator yang ingin ke daerah pemilihannya, harus menggunakan dana pribadi terlebih dahulu. Jika meminta ke pihak Setjen DPD, ia yakin tak akan diproses pencairan dana resesnya.