Demokrat Tak Setuju Pembentukan Densus Tipikor

Didik Mukrianto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto memberikan pandangan atas kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Komisinya mendesak agar Kapolri membentuk densus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Tentu standing pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen seluruh stakeholders bangsa. Fraksi Partai Demokrat terus berkomitmen dan konsisten untuk berperang melawan korupsi," kata Didik saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 26 Mei 2017.

Ia menambahkan Fraksi Partai Demokrat tidak pernah berhenti untuk mendukung dan menguatkan upaya melahirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melaui penguatan penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, transparan, independen, akuntable dan terbebas dari intervensi kepentingan manapun.

"Dalam konteks komitmen penguatan pemberantasan korupsi ini konstitusi kita sudah mengamanahkan untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UU 30/2002. Salah satu yang melatarbelakangi adalah kurang maksimalnya kepolisian dan kejaksaan waktu itu dalam memberantas korupsi," kata Didik.

Ia memandang latar belakang dan semangat lahirnya KPK sudah cukup jelas dan clear. Lembaga KPK tersebut diharapkan mampu untuk memutus mata rantai korupsi yang terjadi selama ini. KPK diharapkan mampu memberantas korupsi secara masif dan tuntas serta menjadi triger mechanism pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya menilai sejauh ini kami terus berkomitmen untuk memperkuat KPK secara kelembagaan untuk lebih banyak lagi melakukan pemberantasan korupsi secara utuh sehingga mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan potensi lost keuangan negara," kata Didik.

Ia berpandangan hadirnya lembaga baru terkait pemberantasan korupsi tidak tepat dan tidak bijak, terlebih lagi amanah konstitusi Indonesia sudah loud and clear. Sehingga yang harus dilakukan sekarang adalah melakukan penguatan dan dukungan kepada segenap penegak hukum baik KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk memainkan peran dan tupoksinya secara maksimal, proper dan adil sesuai dengan amanah konstitusi dan UU.

"Kalau ada yang berpandangan bahwa upaya pemberantasan hukum saat sekarang belum maksimal atau tidak profesional, tidak transparan dan tidak adil tentu ada mekanisme pengawasannya. Check dan balances bisa dilakukan oleh segenap masyarakat termasuk wakil mereka di DPR," kata Didik.

Ia melanjutkan KPK, polisi dan kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi tentu perlu diberikan masukan dan kritik yang konstruktif agar lebih maksimal dan terhindar dari abuse of power.