Pansus Sepakat Status Bawaslu Kabupaten-Kota Permanen

Ilustrasi Petugas TPS Jaga Kotak Suara di Desa Bojongsari
Sumber :
  • andika_nasution

VIVA.co.id – Panitia Khusus revisi RUU Pemilu telah melakukan voting sejumlah isu krusial yang masih menjadi perdebatan dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten-kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten-kota yang statusnya permanen atau tak lagi adhoc seperti sebelumnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh anggota pansus menyetujui Bawaslu kabupaten-kota menjadi permanen.

Sebelumnya, KPU RI hingga KPU kabupaten-kota telah permanen. Hanya saja, untuk Bawaslu, baru Bawaslu RI yang bersifat permanen. Untuk tingkat kabupaten-kota, Bawaslu bersifat adhoc

"Kami beri beberapa kewenangan penguatan Bawaslu dan berikan kesetaraan kedudukan KPU dan Bawaslu. Bagaimana mungkin KPU yang jadi bagian dari pengawasan Bawaslu tapi posisi Bawaslu masih adhoc, itu pendapat beberapa fraksi," kata Riza di gedung DPR, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Ia melanjutkan, dengan status Bawaslu yang permanen dari pusat hingga kabupaten-kota diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Lalu, karena berstatus permanen, ia memastikan ke depan akan ada peningkatan anggaran.

"Nanti pemerintah menyesuaikan. Membangun demokrasi memang tidak murah, di banyak negara tidak hanya penyelenggara yang permanen, tapi dukungan pemerintah terhadap biaya kampanye dan media serta lainnya, uang parpol tinggi menunjukkan perhatian negara terhadap penguatan demokrasi," kata Riza.