Kata Jusuf Kalla soal Vonis Dua Tahun Ahok
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara terkait kasus penistaan agama. Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tanggapan terkait vonis ini.
Melihat perkara penistaan agama sebelumnya seperti yang menjerat Arswendo Atmowiloto, vonis dua tahun Ahok sudah wajar.
"Pertama, saya tidak ingin menilai vonis hakim. Tapi, dari perkara sebelumnya, umumnya ya harus dua tahun. Malah itu yang wartawan, Arswendo lima tahun. Jadi, saya tidak ingin bilang ini (vonis) kecil, tidak," kata JK dikutip dari wawancara dengan tvOne, Selasa, 23 Mei 2017.
JK juga menilai, adanya aksi unjuk rasa memprotes vonis Ahok sebenarnya tak perlu dilakukan. Secara angka pemilih, sekitar dua juta warga DKI memilih Ahok. Diharapkan agar masalah agama tak disangkutpautkan dengan persoalan ini.
"Bahwa ada peristiwa hukum, kita harus pahami dan terima. Yang memilih Ahok kan 2,3 juta orang. Banyak warga muslim yang juga dukung Ahok," tutur JK.
Seperti diketahui, Ahok divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dalam putusannya, Ahok langsung ditahan. Putusan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.