Pelantikan Oso Dinilai Tak Berlandaskan Hukum

Oesman Sapta Odang usai terpilih sebagai Ketua DPD yang baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini menggelar sidang lanjutan permohonan pembatalan sumpah jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang serta dua pimpinan lain. Agenda sidang ini mendengarkan keterangan para saksi ahli.

Kuasa hukum pemohon, Irman Putra Sidin menyampaikan, saksi ahli dalam persidangan menjelaskan pengambilan sumpah terhadap Oso serta dua wakilnya tidak didasari landasan hukum yang sah. Alasannya, karena penetapan Oso bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib yang mengatur masa jabatan 2,5 tahun pimpinan DPD.

"Sehingga ini yang kemudian tidak boleh pemanduan sumpah itu dilakukan. Karena pemanduan sumpah bisa ditolak jika subjek yang dipandu bertentangan dengan MA atau melanggar asas-asas kecermatan," kata Irman ketika ditemui di PTUN Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Menurut dia, tindakan permintaan pemanduan sumpah bukan sesuatu yang wajib dipenuhi MA. Jika hal itu terjadi, maka dikhawatirkan ke depannya terjadi kembali pimpinan DPD lain yang minta disumpah.

"Harus ada prinsip kecermatan, siapa obyek yang disumpah. Nanti bisa 20, 30 paket pimpinan DPD bisa dipandu tiap hari sumpahnya," ujar Irman.

Irman menegaskan, prosedur yang sah untuk meminta panduan sumpah adalah prosedur yang sudah berkesesuaian dengan putusan lembaga hukum tertinggi, termasuk MA.

"Jadi harus ada dasar kenapa ada pemanduan sumpah," kata Irman.

Pemohon dalam perkara ini adalah penggugat yakni dua mantan pimpinan DPD yakni Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Seperti diketahui, Oso beserta dua Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Damayanti Lubis dilantik menjadi pimpinan DPD, pada Selasa, 4 April 2017. Pelantikan ini menuai pro dan kontra. Salah satunya karena sebelumnya MA membatalkan tatib DPD yang mengatur masa jabatan 2,5 tahun pimpinan DPD.

Meski sudah dilantik, Oso masih tetap merangkap jabatan sebagai Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.