Sidang Gugatan DPD, Oso Disebut Memaksakan Jadi Ketua

Sidang Paripurna DPD ricuh, banyak anggota menolak Oesman Sapta, Selasa, 11 April 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Sidang gugatan terkait pengambilalihan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah digelar di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017. Kuasa hukum penggugat Irman Putra Sidin menjelaskan, rentetan peristiwa pergantian pimpinan DPD yang dianggap tidak benar.

Pertama, Irman menjelaskan, pihak Oesman Sapta Odang memaksakan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun melalui Tatib DPD No. 1/2016 dan Tatib DPD No. 1/2017. Padahal sejumlah anggota DPD telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan dua buah tatib tersebut telah dibatalkan oleh MA.

"Rapat Pimpinan DPD dan Sidang Paripurna telah membatalkan dua buah tatib tersebut sebagai bukti ketundukan Pimpinan DPD legal kepada putusan MA," kata Irman.

Namun kata Irman, sidang paripurna yang telah ditutup itu dipaksakan dilanjutkan kembali oleh kubu Oesman Sapta Odang dengan tidak sesuai mekanisme. Sidang juga katanya dilakukan berdasarkan Tatib No. 1/2017 yang telah dibatalkan oleh MA.

Irman menuturkan, setelah pemilihan pimpinan dan terpilihnya paket pimpinan yang dipimpin Oso, Tatib No. 1/2017 yang tadinya mengatur masa jabatan pimpinan 2,5 tahun diubah kembali dan diberi nama Tatib DPD No. 3/2017. Salah satu perubahan yakni masa jabatan pimpinan yang kembali menjadi 5 tahun.

"Dan ini ironis, pemanduan sumpah justru dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi," ujar Irman.

Diketahui, sidang di PTUN Jakarta Timur, ini mengadili permohonan pembatalan sumpah jabatan Pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Penggugat yakni pimpinan DPD yang telah tergusur oleh kepemimpinan Oso, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad.