Fahri Hamzah, 'Petarung' Terakhir Faksi Sejahtera di PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Polemik angket terhadap KPK seolah-olah menjadi episode lanjutan perseteruan antara PKS dengan Fahri Hamzah. Sempat adem, suara lantang dari dua pihak kembali dilempar ke publik. Kali ini terkait angket KPK yang berujung Fahri didesak diproses ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

PKS lewat fraksi di DPR ingin Fahri diproses di MKD karena melanggar kode etik dan tata tertib sebagai pimpinan saat memimpin paripurna sebelum reses, akhir April 2017. Fahri dianggap memutuskan sepihak terkait persetujuan angket KPK dalam forum paripurna.

Merespons Fraksi PKS, Fahri menanggapi keras dengan kritikan tajam. Ia menyinggung mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang ditangkap KPK dalam kasus suap impor daging sapi. LHI merupakan tokoh Faksi Sejahtera selain Anis Matta dan Fahri.

Bagi Fahri, penahanan LHI merupakan kriminalisasi dan seharusnya PKS memahami perlu evaluasi terhadap kinerja KPK.

"Sejak peristiwa kriminalisasi kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging awal tahun 2013, sebetulnya kader dan pimpinan PKS memahami perlunya evaluasi terhadap kinerja KPK sehingga lembaga itu bisa bekerja maksimal," kata Fahri dalam pesan singkatnya, Kamis, 18 Mei 2017.

Fahri pun menambahkan pergantian pimpinan tinggi pusat PKS dua tahun lalu memberikan efek dalam kebijakan partai. Ia mengkritisi pimpinan PKS sekarang seperti sengaja menyandera karena jajaran elite saat ini memiliki persoalan hukum.

Tanpa menyebut nama, ia menyinggung pimpinan PKS yang bermasalah sebagai mantan menteri, pejabat pemda, atau anggota DPR.

"Dengan pergantian pimpinan PKS tahun 2015 maka tampak ada semacam sandera akibatnya banyaknya pimpinan PKS yang masuk dalam jajaran pimpinan tetap memiliki persoalan hukum," lanjut Wakil Ketua DPR itu.

Fraksi PKS Ditekan

Dia menilai, sikap fraksi saat ini karena tekanan dari pimpinan teras PKS. Fahri menyayangkan hal ini karena tekanan mengabaikan fakta pentingnya evaluasi terhadap KPK setelah 15 tahun berdiri.

"Tekanan pimpinan PKS juga mengisolasi anggota yang sejak awal bersama anggota lainnya mengkaji persoalan penegakan hukum yang tidak pasti dan bermasalah," tuturnya.

Kemudian, ia mengingatkan agar dewan pimpinan tingkat pusat PKS agar mematuhi hukum. Hal ini terkait pemecatan Fahri oleh PKS dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, dengan putusan tersebut, seharusnya PKS menganggap Fahri masih bagian dari anggota Fraksi di DPR.

"Fraksi PKS ditekan untuk tidak melaksanakan keputusan hukum. Sungguh sebuah tindakan yang berbahaya," ujarnya.

Konflik Fahri dengan partainya, diawali dengan pemecatan oleh PKS berdasarkan surat yang dikeluarkan awal April 2016. Pemecatan Fahri mengacu rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS. Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai.

Baca: Episode Baru Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS

Setelah Fahri, PKS juga memecat Gamari Sutrisno dari keanggotaan partai dan DPR. Fahri memberikan perlawanan lewat jalur hukum. Upaya PKS mendongkel Fahri dari DPR termasuk kursi pimpinan dengan menyodorkan nama Ledia Hanifa masih belum berhasil. 

Eks Wakil Sekjen PKS itu memenangkan gugatan atas pemecatannya di PN Selatan pada Desember 2016. Kemenangan Fahri dalam gugatannya dinilai jadi pelindung 'sementara'.

PKS sendiri sudah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Di tengah proses banding hukum ini, persoalan angket KPK kembali memanaskan Fahri dengan PKS.

"Ini muncul lagi setelah sempat anteng. Konteksnya di sini, Fahri bertarung sendirian seperti mewakili faksi muda dari sejahtera melawan senior dari faksi keadilan," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.

Meski terkesan seorang diri, Fahri tak ciut melawan kritikan dan psywar elite PKS. Pernyataan petinggi PKS tak mengakuinya sebagai bagian dari anggota fraksi tak membuat Fahri bergeming memperjuangkan angket KPK.

"Fahri bisa dibilang konsisten dalam urusan style kritisnya ke KPK," ujarnya. (ase)