Mendagri: Aturan Presidential Threshold Masih Diperlukan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat masih alot membahas rancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Ada beberapa isu krusial yang dibahas dalam RUU Pemilu yang salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap mendukung adanya presidential threshold.

"Menurut pandangan pemerintah dan didukung sejumlah partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR berpandangan sama. Perlunya presidential threshold dalam setiap pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat 5 Mei 2017.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah tetap mendukung penggunaan presidential threshold seperti pada Pilpres 2014. Di Pilpres 2014, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol serta gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu Legislatif 2014.

"Yaitu pola 20-25. Pemerintah memahami berbagai argumentasi fraksi-fraksi di DPR melalui Panja RUU Pemilu dan Pansus DPR, karena apapun itu aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik. Komitmen Pemerintah dan Pansus DPR prinsipnya sama," ujarnya menambahkan.

Tjahjo menjelaskan, dengan adanya presidential threshold, setidaknya proses awal sebuah parpol mengusung pasangan di Pilpres sesuai aspirasi masyarakat. Menurutnya, perlu dukungan riil secara objektif melalui tahapan Pemilu.

"Dari pemilu legislatif akan dapat dilihat berapa proses dukungan riil partai politik mendapatkan aspirasi, apresiasi dukungan oleh rakyat Indonesia yang punya hak pilih lewat pemilu yang demokratis," ujar politisi PDIP itu.

Menurut dia, penerapan presidential threshold nol persen dinilai tak menunjukan bobot kualitas calon presiden. Ia pun mengkritik komitmen parpol yang mengusung penerapan wacana tersebut.

"Kalau orang ingin jadi presiden terus buat partai dan maju Capres dengan aturan nol persen misalnya, maka bagaimana komitmen meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rejim partai politik."

Seperti diketahui, pembahasan presidential threshold ini masih pro dan kontra dalam RUU Pemilu. Ada wacana aturan ini diusulkan dihapuskan. Alasannya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilpres 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif. (mus)