PKB Tegaskan Tak Utus Kader ke Pansus Angket KPK
VIVA.co.id – Fraksi PKB di DPR pastikan tak akan mengirim perwakilannya ke Pansus Angket KPK. Instruksi ini berlaku menyesuaikan isntruksi Dewan Pimpinan Pusat PKB. Wakil Ketua Fraksi PKB Daniel Johan menekankan pihaknya konsisten menolak angket terhadap KPK.
"Kami tak akan kirim anggota ke Pansus Angket KPK. Itu pasti. Usulan saja kami menolak, bagaimana pansus angket, tetap tolak," kata Daniel kepada VIVA.co.id, Selasa 2 Mei 2017.
Daniel menambahkan jika ada anggota fraksi yang sempat mendukung dengan ikut tanda tangan angket KPK, maka itu sudah diklarifikasi. Anggota Fraksi PKB, Rohani Vanath sudah mencabut dukungan tersebut sebelum paripurna, Jumat, 28 April 2017.
"Itu sudah dicabut sebelum rapat Bamus, sebelum paripurna juga. Sikap fraksi kami tegas menolak angket dan tak akan kirim utusan ke sana pasca reses nanti," tutur Daniel.
Hal senada dikatakan anggota Fraksi PKB, Maman Imanulhaq. Ia mengatakan pasca reses selesai, Fraksi PKB tak mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket KPK.
"Kami menolak angket dan reses selesai tidak akan mengutus kader ke Pansus Angket," ujar Maman.
PKS juga tolak pansus
Selain PKB, Fraksi PKS menegaskan tak akan mengirim perwakilan fraksi ke Pansus Angket KPK. Begitupun dengan Demokrat yang mengisyaratkan tak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus Angket KPK yang akan digulirkan pasca reses.
Tiga fraksi yaitu PKB, Demokrat dan Gerindra juga melakukan aksi walk out saat paripurna pembahasan e-KTP yang berujung pengesahan usulan angket terhadap KPK, pada Jumat, 28 April 2017. Paripurna sempat ricuh karena keputusan sepihak Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
Hak angket ini kembali memanas saat beberapa anggota dan pimpinan Komisi III ngotot mengusulkan hak angket terhadap KPK. Awalnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, April lalu, sejumlah politikus Senayan meminta agar lembaga antikorupsi itu bisa membuka rekaman pemeriksaan terhadap politikus Hanura, Miryam S. Haryani terkait kasus e-KTP.
Keinginan ini untuk membuktikan pernyataan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, akhir Maret lalu. Dalam kesaksiannya, Novel menyebut justru pihak yang menekan Miryam agar memberi keterangan tak benar adalah beberapa anggota Komisi III DPR. Kesaksian ini membantah pernyataan Miryam yang mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK.
Dalam praktiknya, dari masalah ingin membuka rekaman pemeriksaan Miryam di kasus e-KTP, angket KPK ingin 'melebarkan' beberapa dugaan masalah di KPK seperti tata kelola anggaran, sering bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), sampai perencanaan gedung baru.