PKS Tolak Usulan Angket E-KTP, Ini Alasannya

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id – Partai Keadilan Sejahtera menyatakan penolakan terhadap usulan hak angket e-KTP yang bergulir di DPR. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan penolakan ini setelah dilakukan pengkajian terkait angket e-KTP terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Fraksi PKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak terkesan mengganggu KPK dalam menegakkan hukum," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Senayan, Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Jazuli mengakui hak angket yang diajukan adalah hak anggota DPR sebagai upaya untuk mendalami dan mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK. Namun menurut dia hal itu cukup dibahas di Komisi III  yang membidangi sektor hukum. Tanpa perlu melebar dengan melakukan usulan hak angket.

"Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme Rapat Kerja antara mitra DPR (Komisi III) dengan KPK," ujar Jazuli.

Namun, ke depan Jazuli juga meminta lembaga antirasuah itu terbuka dan memperbaiki diri. Hal itu demi menjaga marwah KPK dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Ia memahami usulan angket e-KTP juga sebagai bentuk untuk mengoreksi KPK dalam beberapa persoalan seperti bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), berkas acara pemeriksaan (BAP), hingga surat pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak.

"Tentu KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi. Agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan abuse of power," kata Jazuli.

Seperti diketahui, usulan hak angket e-KTP, terus bergulir hingga hari ini rencananya akan dibahas penentuannya di paripurna penutupan masa sidang. Sebelumnya, di paripurna Kamis kemarin, pimpinan DPR sudah membacakan surat dari Komisi III DPR yang mengajukan usulan hak angket e-KTP. Hingga sekarang, selain PKS, beberapa fraksi lain seperti PKB, PAN sudah menyatakan tegas menolak angket e-KTP.