Demokrat Tolak Hak Angket Kasus E-KTP

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan fraksinya menolak usulan penggunaan hak angket dalam kasus e-KTP. Keputusan tersebut didasarkan pada konsultasi fraksi dengan Ketua Umum Partai Demokrat.

"Fraksi Demokrat memandang hak angket bisa mengarah pada pelemahan KPK, dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Karena itu, Demokrat berpendapat penggunaan hak angket tak tepat waktu. Sehingga sikap Demokrat jelas tidak setuju dengan penggunaan hak angket tersebut," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Ia melanjutkan klarifikasi penggunaan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK merupakan keniscayaan. Klarifikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara lain tanpa mengganggu iklim pemberantasan korupsi.

"Partai Demokrat saat ini tak pernah berubah sikapnya. DNA-nya Partai Demokrat dalam pemberantasan korupsi tak berubah, tetap konsisten dan bersama rakyat mengawal KPK sebagai institusi paling depan dalam pemberantasan korupsi," kata Benny.

Menurutnya, KPK bukan malaikat. KPK harus dikoreksi agar lebih cermat dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan luar biasa untuk berantas korupsi.

"Fraksi Demokrat mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk sama-sama awasi kerja KPK, sehingga KPK benar-benar jadi institusi kredibel, akuntabel, tak pilih kasih dan menegakkan keadilan dalam tugasnya memberantas korupsi," kata Benny. (ase)