Paripurna DPR Resmi Bacakan Usulan Angket E-KTP

Ilustrasi paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi membacakan usulan angket e-KTP yang diajukan Komisi III DPR. Agenda pembacaan usulan angket e-KTP ini sempat membingungkan karena antarpimpinan DPR tak satu suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat usulan angket e-KTP belum pasti dibacakan hari ini, karena melihat kondisi terakhir. Namun, dalam pelaksanaannya, paripurna DPR tetap membacakan usulan angket e-KTP.

Fadli Zon sebagai pimpinan sidang paripurna mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima surat usulan angket e-KTP.

"Pimpinan menerima dua surat dari alat kelengkapan DPR RI yaitu surat Komisi III DPR RI dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017, perihal permohonan hak angket," kata Fadli di ruang paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Dengan dibacakan surat usulan angket tersebut, maka usulan kemudian akan ditindaklanjuti dalam paripurna selanjutnya. Kemudian, dalam paripurna tersebut akan diambil keputusan menyetujui atau tidak usulan angket tersebut.

"Untuk surat tersebut, sesuai peraturan DPR nomor I tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," ujar Fadli.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengungkapkan surat permohonan penggunaan hak angket anggota DPR terkait kasus e-KTP telah masuk ke meja pimpinan. Surat tersebut baru berupa usulan dari Komisi III. Adapun lampiran tanda tangan pengusul hak angket masih belum ada.

"Sebenarnya kesimpulan menggunakan hak angket terjadi dalam rapat dengan KPK. Jadi sudah disimpulkan dan sudah disuratkan kepada pimpinan DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.