Pansus Pemilu: DPD akan Dipilih DPR

Pengangkatan sumpah pimpinan DPD yang baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan pemerintah dan DPR sepakat dalam RUU Pemilu agar anggota DPD dipilih DPR.

"Jadi dalam suatu rapat, pemerintah dan teman-teman itu membicarakan soal kerisauan terhadap kondisi DPD. Bisa tidak kita intervensi membuat sebuah regulasi baru di mana DPD bisa lebih berdaya," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Ia menjelaskan, DPR ingin agar DPD bisa baik dari sisi penambahan kewenangan maupun seleksi keanggotaan. Ia membandingkan DPD dengan DPR. Calon anggota DPR diseleksi partai secara terbuka lalu dilempar ke publik.

"DPD kan tidak ada seleksi. Siapapun yang mengumpulkan KTP sebanyak-banyaknya, datang, kemudian di-election. Nah ini kemudian timbul ide untuk ada panitia seleksi terhadap bakal calon anggota DPD," kata Lukman.

Ia mengatakan rapat panja RUU Pemilu telah menginstruksikan pemerintah untuk menyusun draf usulan tersebut. Usul pemerintah terdapat panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur.

"Pansel merekrut 10 kali lipat dari kebutuhan, kemudian 40 bakal calon anggota DPD itu di-fit and proper test oleh DPRD nya. Kemudian DPRD memilih paling banyak 5 kali yang dibutuhkan atau 20 orang. 20 orang ini dirilis kemudian dilemparkan kepada publik untuk dipilih. Targetnya dengan sistem dan mekanisme seperti ini, daerah bisa melakukan seleksi terhadap orang-orang yang dikirim," kata Lukman.

Menurutnya hal ini diperlukan agar kapasitas dan kapabilitas anggota DPD terkawal. Sehingga tak muncul anggota DPD yang tak sama sekali mengenal daerahnya. (one)