Tuntutan Ditunda, Nasir Djamil: Sempurnalah Negara Jaga Ahok
- ANTARA FOTO/Gilang Praja
VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga Gubernur petahana dalam Pilkada DKI 2017.
Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.
Sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dan jaksa serta penasihat hukum terdakwa perihal permintaan penundaan itu. Hakim ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, penundaan sidang putusan terhadap terdakwa Ahok merupakan pencederaan terhadap rasa keadilan publik. Penundaan ini juga dinilai sebagai preseden buruk dalam tata hukum.
“Ini preseden buruk dalam tata hukum kita," ujar Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 11 April 2017.