Munculnya Daerah Baru Jadi Tantangan Anggota KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVA.co.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah resmi membentuk 18 daerah baru, yakni satu provinsi serta 17 kabupaten dan kota. Sementara itu, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini yaitu menindaklanjuti dengan menyiapkan pemilu di daerah-daerah baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengungkapkan hal tersebut bukan tugas mudah, mengingat beberapa daerah baru ini belum memiliki kelengkapan administrasi penuh seperti penomoran administrasi.

"Kemudian petanya, kalau dia mekar, perdanya sudah ada belum? Rakyatnya sudah ada belum? Lurahnya sudah ada belum? Ada aturan harus sesuai dengan aturan permendagri yang belum dimasukkan kode wilayahnya, sehingga kami untuk membangunnya itu juga menjadi kesulitan," kata Hadar di Jakarta, Kamis 6 April 2017.

Selain itu, penambahan daerah baru peserta pilkada dan pemilihan legislatif akan bisa berdampak pada penambahan kursi di DPRD hingga DPR RI.

"Nah, yang sudah mengunci di undang-undang itu, jumlah kursi tidak boleh di luar range yaitu tiga sampai 12 kursi. Tapi, akibatnya kalau kita membuat itu, harusnya ada daerah yang melompat, karena daerah yang bisa kita belah itu sudah dibatasi oleh undang-undang," paparnya.

Untuk memetakan daerah baru, menurut Hadar, lembaganya cukup kesulitan. Kondisi itu disebabkan peraturan pemerintah yang juga terlalu kaku.

"Jadi, aturan itu juga terlalu kaku, sementara kami dibatasi untuk bisa mengimprovisasi, sehingga daerah pemilihan itu tetap bisa jadi satu misalnya," katanya.

Menurut, Hadar kerumitan ini akan menjadi tantangan komisioner KPU yang baru saja disahkan oleh DPR dan segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2017.