Alasan MA Angkat Sumpah Pimpinan Baru DPD

Pengangkatan sumpah pimpinan DPD yang baru.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) beralasan bahwa keputusan mengambil sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru dengan Ketua Oesman Sapta Odang alias Oso tak lain karena putusan mereka sudah dijalankan oleh lembaga itu.

Seperti diketahui, dalam putusan MA pada 29 Maret 2017 Nomor 20P/hub/2017, telah membatalkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 1 tahun 2017. Dalam Tatib itu, mengubah aturan sebelumnya dari masa jabatan pimpinan lima tahun menjadi hanya dua tahun enam bulan.

"Dengan dicabut tatib tersebut maka selanjutnya Sekjen DPD temui pimpinan MA terangkan bahwa DPD telah laksanakan isi putusan MA Nomor 20P/hub/2017 dengan menetapkan Tatib Nomor 3 tahun 2017 tanggal 4 April 2017 yang mencabut Tatib No 1 tahun 2017," kata Juru Bicara MA Suhadi dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Setelah bertemu Sekjen DPD yang disertai surat permintaan pengambilan sumpah itu, Suhadi mengatakan pimpinan MA lalu memenuhi undangan tersebut.

"Dengan demikian Ketua MA menerima undangan dari DPD untuk melakukan penuntunan sumpah terhadap tiga pimpinan DPD terpilih, ketua dan wakil ketua disertai lampiran berita acara pemilihan," kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan, MA tidak melantik pimpinan DPD, namun hanya menuntun sumpah jabatan dari tiga pimpinan MA yang baru. Tugas itu dilakukan karena sesuai dengan konstitusi maka MA menuntun sumpah pejabat DPD tersebut.

"Berdasar UU MD3 (UU Nomor 17 tahun 2014) dan Tatib DPD bahwa yang melakukan menuntun sumpah jabatan ketua MA, kewajiban konstitusi ketua MA melakukan menuntun sumpah bukan pelantikan," kata dia. (ase)