MA Salah Ketik Surat DPD, Jimly Asshidiqie: Fatal

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai keributan pada Senin, 3 April 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyesalkan adanya salah ketik pada surat putusan Mahkamah Agung terkait masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah yang berbuntut polemik di lembaga negara itu.

"Kalau salah ketik fatal. Itu bisa dipersoalkan orang," kata Jimly usah pembukaan acara Pra Konferensi Nasional Etika Berbangsa dan Bernegara, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Menurut Jimly, sah saja bila ada pihak yang mempermasalahkan salah ketik amar putusan tersebut yang seharusnya tertulis DPD menjadi DPRD.  "Kecuali diajukan ke Komisi Yudisial," ujarnya lagi soal opsi penyelesaian salah ketik tersebut.

Jimly mengatakan, salah ketik memang bukan berarti menjadi kesalahan perilaku lembaga. Adanya salah ketik bisa disebabkan tidak profesionalnya seseorang saat membuat rumusan.

"Sehingga siapa yang merumuskan tanpa membatalkan putusan MA. Ini termasuk etika profesionalisme," kata dia.

Hal tersebut disampaikan Jimly menyusul adanya salah ketik dalam surat putusan MA yang membatalkan Tatib DPD yang menyebutkan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun. Soal kepemimpinan baru di DPD juga kini tengah menjadi biang masalah di internal lembaga senator itu.