Lantik Ketua DPD, Komisi III DPR Pertanyakan Konsistensi MA

Ricuh Sidang Paripurna DPD RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mahkamah Agung akhirnya melantik para pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang baru yakni Oesman Sapta Odang alias OSO, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono.

Beberapa hari sebelum pelantikan, MA sebenarnya mengeluarkan surat yang isinya mencabut Tata Tertib yang mengatur pimpinan DPD dijabat selama 2,5 tahun. Terkait hal itu, Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja MA menyatakan akan menanyakan terkait putusan MA dan pelantikan OSO cs yang dinilai bertentangan dengan surat itu.

MA akan dikonfirmasi dalam suatu rapat atau saat kunjungan ke MA. "Itu nanti kami pertanyakan MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan," kata Anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

"Pertama anulir tapi ikut melantik. Nanti kami tanyakan, nanti biasanya ada kunjungan ke sana," ujar Dasco menambahkan.

Hingga saat ini dia mengaku tidak mengetahui alasan yang membuat MA yang tetap melakukan pelantikan itu.

"Tanya MA," ujar anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini.

Sementara itu, kemarin Wakil Ketua MA bidang nonyudisial Suwardi yang memandu sumpah OSO cs tidak mau berkomentar apa-apa ketika ditemui awak media. Dia langsung pergi meninggalkan ruang paripurna meski acara belum selesai.

Suwardi hanya diam ketika dimintai tanggapannya soal alasan MA tetap melantik pimpinan DPD baru ini. (mus)