Kisruh Sidang DPD, Pelapor dan Terlapor Dipanggil Polisi
Selasa, 4 April 2017 - 20:34 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA.co.id – Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua anggota DPD RI Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya, pada 3 April 2017 kemarin. Laporan itu terkait kasus dugaan pengeroyokan yang diduga terjadi di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu.
Baca Juga :
"Jadi dari laporan DPD kemarin, ya memang ada kejadian lapor ke SPKT kemarin sore. DPD dari Yogyakarta, tentunya setelah terima laporan akan masuk ke Reskrim," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 April 2017.
Argo mengatakan, penyidik akan melakukan penyelidikan atas laporan dengan nomor polisi: LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Selain itu, penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi dari pelapor dan terlapor.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan, di dalam penyelidikan kita akan mencari klarifikasi dari pelapor, terlapor, nanti akan kita tanyakan semuanya," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan.
"(Laporan terkait) pengeroyokan. Nanti seandainya dalam klarifikasi itu, kita menemukan unsur pidana, akan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.