Gugatan Rano Karno Soal Pilkada Ditolak Mahkamah Konstitusi
Selasa, 4 April 2017 - 18:08 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarif, soal hasil Pilkada Banten 2017. Dengan ditolaknya gugatan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten adalah pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat., Selasa 4 April 2017.
Baca Juga :
MK beralasan gugatan Rano-Embay soal hasil Pilkada Banten tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen.
Putusan ini sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu, Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, MAria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis, 23 Maret 2017.
Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 16.02 WIB oleh delapan orang hakim tersebut, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan pihak Terkait/kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengajukan gugatan karena kalah 89.890 suara dari Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Gugatan diajukan sesuai bukti yang diajukan berupa terjadinya tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, di Kota Tangerang, adanya ketidaksamaan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara.
Dalam pleno KPU Banten, Wahidin-Andika mendapat total suara 2.411.213 dan pasangan Rano-Embay mendapat 2.321.323 suara pada pilkada Banten yang digelar 15 Februari 2017. (ren)