Sidang Paripurna DPD Ricuh, ini Penyebabnya
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Peristiwa memalukan kembali terjadi di ruang sidang Dewan Perwakilan Daerah di Senayan siang tadi. Saling caci dan saling dorong dilakukan sejumlah anggota DPD. Persoalannya masih soal menggugat pimpinan saat ini.
Saat terjadi keributan di awal Sidang Paripurna, seorang anggota DPD, Ahmad Nawardi, tiba-tiba maju ke atas mimbar yang sempat membuat sidang menjadi ricuh. Saat ditemui di sela sidang tersebut, Nawardi menyampaikan alasannya melakukan tindakan tersebut.
"Pimpinan sidang ini sudah demisioner, tidak sah untuk memimpin sidang," kata Nawardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Menurut Nawardi, pimpinan masa sekarang sudah habis masa jabatannya berdasarkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017, yang mana masa jabatannya hanya 2,5 tahun. Sehingga menurutnya, pimpinan paripurna saat ini harus diserahkan ke pimpinan sementara yaitu anggota yang termuda dan yang tertua.
"Pembacaan putusan MA nantinya dilakukan pimpinan sementara yang melakukan itu, bukan mereka. Kalau mereka tidak sah juga. Putusan MA, sudah ada putusan, untuk mencabut (Tatib 2017) ada internal melalui sidang paripurna. Sekarang belum ada sidang paripurna," ujar Nawardi lagi.
Sementara itu Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, menilai anggota yang kontra dengan kepemimpinan saat ini karena mereka takut akan putusan MA yang dibacakan harus segera dijalankan.
"Kita harus patuh dengan putusan MA," ujar Hemas.
Menurut Hemas, dengan adanya keputusan MA itu, maka semua Tatib yang dipermasalahkan seharusnya dicabut. Dia mengatakan tetap ingin agenda paripurna pada hari ini hanya membacakan putusan MA yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.
"Kalau sudah ada keputusan MA, itu semua sudah berhenti. Otomatis itu semua yang udah dilakukan sebelumnya sudah dicabut. Nah ini mereka yang takut kalau putusan itu dibacakan," kata dia.
Oleh karena masih tidak menemui kesepakatan bersama atas agenda Sidang Paripurna DPD, hari ini, sidang kemudian diskors dan rencana akan dilanjutkan setelah waktu mahgrib. (ren)