Komisi III DPR: Aksi 313 Konsekuensi Demokrasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Forum Umat Islam akan menggelar aksi damai pada Jumat 31 Maret 2017, atau 'Aksi 313'. Mereka akan kembali menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, seperti pada saat Aksi 212.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, sepanjang Aksi 313 dilakukan tertib seperti aksi sebelumnya, sah-sah saja.
"Saya kira, sepanjang Aksi 313 dilakukan tertib seperti yang sudah-sudah, saya kira tidak perlu dipersoalkan," ujar Arsul, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 29 Maret 2017.
Arsul menegaskan, Indonesia telah memilih jalan demokrasi, maka konsekuensinya adalah menghargai setiap penyampaian aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa. "Sepanjang tidak anarkis dan prosedur pemberitahuannya dilakukan dengan benar, perlu tetap diberi ruang," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai tuntutan yang akan disampaikan pada aksi tersebut, Arsul menilai bukan sesuatu yang terlarang. "Kalau memang tuntutannya meminta Presiden memberhentikan Pak Ahok, yang wajar saja. Ukurannya penyampaian tuntutannya prosedural atau tidak, bukan isi tuntutannya," ujar Arsul.
Arsul menambahkan, saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok tengah menjalani proses hukum, idealnya masyarakat harus bersabar menunggu proses ini.
"Idealnya, tentu semua menunggu proses hukum. Tetapi, jika ada unjuk rasa seperti itu, juga bukan hal yang terlarang dalam alam demokrasi. Unjuk rasa, kan juga ada aturan mainnya," kata Sekjen PPP kubu Romahurmuziy ini.
Sebelumnya beredar informasi, jika organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) akan melakukan aksi pada 31 Maret 2017. Seperti aksi 212 dan 411, rencananya massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal, kemudian dilakukan long march menuju ke depan Istana Negara.
Aksi ini digelar untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo, agar cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok segera diberhentikan dan dipenjara. Sebab, dari persidangan yang telah digelar sebanyak 15 kali harusnya sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke penjara. (asp)