Sepakat Tak dari Parpol, Tes Anggota KPU Harus Diperketat
Senin, 27 Maret 2017 - 12:44 WIB
Sumber :
VIVA.co.id – Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Undang Undang Pemilu, bersama pemerintah telah melakukan rapat konsinyering selama tiga hari pada 22 hingga 24 Maret 2017 di Hotel Atlet Century, Jakarta. Sebelumnya sempat ada wacana anggota KPU boleh dari anggota partai politik. Wacana itu diusulkan untuk diakomodir dalam RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok.
Melalui rapat konsinyering tersebut, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah akhirnya sepakat bahwa komisioner KPU tidak boleh dari unsur partai politik. Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa syarat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum tetap sama yakni harus nonaktif dari kegiatan politik selama lima tahun sebelum mencalonkan diri.
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka menilai, beredarnya wacana Komisioner KPU dari partai politik sesuatu yang berlebihan. Dia menegaskan bahwa hal yang harus dilakukan adalah memperketat proses fit and proper test.
"Wacana komisioner KPU dari parpol itu berlebihan, hal yang penting adalah memperketat fit and proper test, agar yang terpilih nantinya mempunyai kredibilitas dan kapasitias yang memumpuni," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 27 Maret 2017.
Rahmat menjelaskan, lamanya waktu pelaksaan fit and proper test dinilai bentuk kehati-hatian komisi II, agar dapat menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas. Sementara hal yang ingin didalami Komisi II adalah bagaimana proses penilaian itu, mengapa beberqapa calon tersebut yang terpilih.
"Kita meminta terlebih dahulu penjelasan pemerintah melalui Panitia Seleksi yang sudah ditunjuk, sehinga menghasilkan calon-calon komisioner yang telah disampaikan. Hal itu sebagai sebagai bahan Komisi II untuk mendalami fit and proper test nanti," katanya.
Baca Juga :
Dijelaskan Rahmat, dengan lamanya proses fit and proper test ini tidak akan berpengaruh dengan pemilu serentak 2019. Mengingat masih cukup waktu.
"Yang jelas tidak akan sangat berpengaruh dengan pemilu serentak 2019 karena masih cukup waktu, dan kalaupun ada perpanjangan terhadap komisioner sekarang seharusnya tidak akan lama," katanya.
Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemilu Rambe Kamarul Zaman menegaskan, walaupun usulan itu hasil dari kunjungan kerja Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko namun tidak bisa diaplikasikan di Indonesia karena perbedaan undang undang yang ada.
"Enggak bisa disamakan Jerman-Meksiko dengan Indonesia. Mereka punya undang undang yang beda dengan kita," ujar Rambe.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat konsinyering tersebut dibahas 18 isu strategis bersama pemerintah. Seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi dan penambahan kursi DPR.
Selain itu, persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN Pemilu, kampanye dan politik uang. Juga dibahas soal perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil Pemilu, hari pelaksanaan Pemilu, keterwakilan perempuan hingga penambahan kursi anggota DPR.