Marzuki Alie Laporkan Dua Terdakwa Korupsi e-KTP ke Polisi
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku akan melaporkan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto ke pihak Kepolisian, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dalam kasus tersebut.
Pelaporan itu setelah disebut dalam dakwaan kedua terdakwa, ikut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pencatutan, makanya saya mau ke polisi besok. Kalau enggak ke polisi, nama saya bergulir malu dong saya. Mungkin ke Bareskrim saja sekalian. Jadi untuk apa nama saya disebut-sebut, kita jaga nama baik kok," ujar Marzuki melalui pesan singkatnya, Kamis 9 Maret 2017.
Meski demikian Marzuki mengakui bahwa namanya memang sering dikait-kaitkan. Tapi ia tidak pernah sekalipun terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun tersebut. "Kalau menjual nama saya biasa dari dulu juga selalu dijual. Tapi saya tak pernah diajak serta enggak pernah dilibatkan," kata Marzuki.
Politisi asal Partai Demokrat itu pun menegaskan, dirinya tidak punya kaitan dalam kasus itu. Sebab, Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI koordinasinya dengan Wakil Ketua DPR, bukan dengan Ketua DPR RI.
"Tak bersentuhan sama sekali dengan saya," tegas dia.
Ia pun mengungkapkan, bahwa sejatinya dirinya-lah yang ikut membongkar skandal korupsi dengan total nilai proyek Rp 5,9 triliun itu, melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Jadi KPPU menyelidiki, saya dorong, saya dukung lalu diadili di majelis KPPU. Tendernya dibatalkan tadinya oleh KPPU. Kemudian banding KPPU dikalahkan, nah masuk ke MA KPPU dimenangkan lagi tapi sanksinya ringan sekali," kata dia.
"Makanya saya minta KPK untuk bongkar kasus ini. Karena saya tahu ini megakorupsi yang melibatkan orang orang yang selalu bermain dengan Banggar," imbuhnya. (ren)