Hanura Persilakan Kader Terduga Terima Duit e-KTP Diproses

Suasana sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPR disebut dalam dakwaan kasus KTP elektronik atau e-KTP, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, di mana kadernya juga turut disebut yakni Miryam S Haryani, menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum.

"Kalau umpamanya bersalah, kita kembalikan kepada penegak hukum. Kita serahkan semuanya kepada pengadilan," jelas Oesman Sapta di Istana Negara, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Menurut Wakil Ketua MPR itu, pihaknya hanya sebagai petugas partai. Sementara di sisi lain, ada penegak hukum yang merupakan petugas di bidang hukum.

"Jadi dipisahlah, yang hukum ya hukum. Yang kita partai ya partai," jelas Oesman Sapta.

Dia mengaku hingga saat ini, belum menerima laporan dari bawahannya terkait nama-nama yang disebut. Lanjut Oesman Sapta, dia baru menjabat sebagai Ketua Umum Hanura. Sehingga belum bisa bicara banyak menghadapi masalah ini.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Politikus Hanura, Miryam S Haryani, menerima aliran korupsi e-KTP sebesar US$23 ribu.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor hari ini, anggaran senilai Rp5,9 triliun yang dipotong pajak 11,5 persen itu telah dibagi-bagi. Pembagiannya sebagai berikut:

a. Sebesar 51 persen atau sekitar Rp2,6 triliun digunakan belanja modal atau belanja pembangunan proyek.

b. Adapun sisanya sebesar 49 persen atau Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada pejabat Kemendagri, anggota Komisi II DPR dan sejumlah pihak lain. (one)