Informasi Soal Sengketa Pilkada Hanya Bisa dari KPU Pusat

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budhiati, mengungkapkan gugatan hasil Pilkada di sejumlah daerah berpotensi diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Maka, soal sengketa hasil Pilkada yang diperkarakan di MK nanti, semua informasi yang diberikan hanya dari satu pintu, yaitu KPU Pusat.

KPU Daerah (KPUD) harus berkoordinasi dengan KPU Pusat mengenai persoalan sengketa yang dilayangkan oleh pemohon. "Semua informasi hanya di KPU RI. Kami tidak izinkan KPU daerah untuk 'blusukan' sendiri-sendiri di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ida di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 26 Februari 2017.

Dia menjelaskan hal itu agar tidak ada lagi miskomunikasi yang dilakukan oleh KPU daerah kepada KPU pusat saat akan memberikan informasi kepada pihak lainnya.

Sementara itu, hingga saat ini, baru 11 hasil Pilkada sudah didaftarkan di MK. Dan 10 di antaranya didaftarkan hari ini atau hari terakhir pendaftaran sengketa hasil Pilkada tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Sebelas hasil Pilkada tersebut adalah Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Leus, Dogiai, Kendari, Salatiga, Bombana, Morotai, Jepara, Nagan Raya dan Tebo. (ren)