Jika Tak Non-Aktif, Lima Fraksi di DPRD DKI Akan Boikot Ahok

Ahok saat mengunjungi korban kebanjiran di Cipinang Melayu, Senin 20 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menolak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meskipun telah berstatus sebagai terdakwa.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menegaskan, lima fraksi di DPRD akan tetap memboikot Ahok sampai dia berstatus non aktif.  "Kita tetap akan boikot sampai ahok di non aktifkan," ujar Prabowo ketika dihubungi VIVA.co.id, Rabu 22 Februari 2017.

Imbasnya, lima fraksi PKS, PPP, PKB, Demokrat dan Gerindra, menolak mengikuti semua kegiatan yang berkaitan dengan Pemprov selama Ahok masih aktif.  "Semua rapat dan kegiatan dgn eksekutif tidak akan kita ikuti," ujarnya.

Sebelumnya, lima fraksi tersebut yang melakukan boikot karena Ahok berstatus sebagai terdakwa. Pembahasan yang dilakukan dewan dan eksekutif berpotensi cacat hukum.

Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo tetap berkeyakinan pada pendiriannya bahwa tidak perlu memberhentikan Ahok. Tjahjo mengatakan, beberapa kepala daerah yang  terlibat kasus juga tidak diberhentikan karena tuntutan hukumnya hanya empat tahun. Sementara pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah diberhentikan kalau tuntutan dalam perkaranya di atas lima tahun.

Seperti diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun