Nasdem Mau Gagalkan Usulan Hak Angket DPR Soal Ahok

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate, mengungkapkan pihaknya menolak usulan hak angket yang mempersoalkan pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut Nasdem, persoalan itu sebaiknya tidak melebar ke DPR.

"Ini masalah politik di Pilgub DKI. Jangan diangkat persoalan politik di DPR. Ini lagi masa tenang, kita harus menjaga suasana ketenangan ini, maka rakyat di 101 kota provinsi bisa melaksanakan hak konstitusi mereka dengan baik. Jangan dibuat bingung," kata Plate di Gedung DPR, Senin 13 Februari 2017.

Menurut Plate, usulan hak angket juga tidak tepat norma, karena adanya dakwaan alternatif terhadap Ahok. Mengenai multitafsir Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83, menurut dia hal itu bisa dibicarakan di Komisi II.

"Bukan semua hal itu diselesaikan oleh angket. Masalah republik ini emang berapa banyak mau diselesaikan? Berapa banyak angket di negeri ini?" ujar Plate.

Menurut dia, usulan itu adalah bagian dari menjegal Ahok dalam Pilkada DKI. Dengan demikian Nasdem katanya akan berupaya menggagalkan proses usulan hak angket ini.

"Kita akan stopkan barang ini di Bamus. Kalau paripurna, dia akan gagal di paripurna," kata Plate.

Sebelumnya, sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional (PAN). (ren)