DPR Dorong Proses Hukum Dugaan Penyadapan oleh Kubu Ahok
- Istimewa
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa penyadapan yang diduga dilakukan kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Ma'ruf Amin telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita ketahui apa yang dilakukan Ahok ini suatu pelanggaran UU ITE, karena saudara Ahok mempunyai rekaman," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses tuduhan kubu Ahok. Menurut dia kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Kami mendorong untuk aparat hukum untuk mengurus pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ini bukan delik aduan, karena itu aparat hukum bisa langsung memproses," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengapresiasi permintaan maaf Ahok yang juga direspons baik Kiai Ma'ruf Amin. Namun menurut dia, hal itu tidak menghalangi proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Sifat memaafkan sangat bagus. Tetapi pelanggaran pidana harus diproses ini sesuai UU berlaku," kata Agus.
Isu penyadapan ini menyeruak menyusul ungkapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok mengaku memiliki bukti percakapan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Pernyataan itu disampaikan Ahok di persidangan.
Ahok menegaskan, bukan dia yang menyebut komunikasi antara Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, yang menyebutkan persoalan itu di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ialah pengacaranya, Humphrey Djemat.