Komisi III Siap Dorong Pembongkaran Kasus Antasari
- VIVA/Anisa Maulida
VIVA.co.id - Usulan membuka kembali kasus Antasari Azhar muncul kembali setelah yang bersangkutan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Mengenai hal itu, anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo menilai kasus itu bisa saja dibuka kembali jika ada bukti yang mendukung.
"Ya, kalau memang punya data-data yang valid, Komisi III akan mendorongnya, supaya benar-benar terbongkar kasus itu," kata Dossy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut politikus Partai Hanura itu, Komisi III akan responsif jika ada aduan terkait kasus itu. Namun, jika tidak ada aduan, tidak ada yang bisa ditindaklanjuti.
"Ya, Komisi III intinya kalau ada aduan dari masyarakat kami akan respons," ujar Dossy.
Mengenai pemberian grasi, Dossy yakin Jokowi telah mempertimbangkannya secara matang. Apalagi, Antasari juga telah menjalani semuanya sesuai proses.
"Mungkin Pak Presiden melihat Antasari orang bersih, makanya memperhitungkan hal itu. Dan Pak Antasari juga sudah melakukan masa hukumannya," kata Dossy.
Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat.