Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
- ANTARA FOTO/Lucky R
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Menurut Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP, Keputusan Presiden tentang pengabulan permohonan grasi mantan Ketua KPK itu sudah diteken pada Senin 23 Januari 2017. Setelah diteken, Kepres itu dikirim ke PN Selatan.
"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 bulan," kata Johan di Jakarta, Rabu 25 Januari 2016.
Johan menjelaskan, pemberian grasi itu sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Presiden. Sehingga, diputuskan sesuai dengan yang dipertimbangkan tersebut.
"Alasannya salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan.
Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.