Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji

Anggota Komisi VIII Desy Ratnasari
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Komisi VIII DPR, Desy Ratnasari, mengatakan rencana pemerintah untuk menggunakan dana simpanan jemaah haji untuk pembangunan infrastruktur perlu dikritisi. Menurutnya, dana calon jemaah haji yang dikumpulkan tersebut tidak pernah diniatkan dan direncanakan untuk digunakan dalam membangun proyek-proyek pemerintah.

"Tentu lebih bijak jika pemerintah mengutamakan biaya pembangunan infrastruktur dari sumber keuangan lainnya. Ini kan simpanan jemaah," kata Desy di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Desy menjelaskan selama ini hasil dana simpanan jemaah itu saja tidak mereka rasakan langsung. Padahal, menyimpannya ada yang sampai puluhan tahun.

"Kalau dibuat untuk infrastruktur, bagaimana lagi menghitungnya? Apa yang didapatkan oleh calon jemaah haji kita? Kalau mau jujur, pemerintah telah lalai melaksanakan amanat UU PKH (Pengelolaan Keuangan Haji)," ujarnya.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, semestinya Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sudah berdiri paling lambat tahun lalu. Pemerintah semestinya mempercepat proses pembentukan lembaga itu.

Badan inilah nanti yang akan diamanahi untuk mengelola dana jemaah haji tersebut. Tentu saja, pengelolaan dana haji harus diorientasikan bagi kemanfaatan untuk jemaah dan umat Islam pada umumnya.

"Perlu dicatat, uang yang dikumpulkan dari jemaah bukanlah milik pemerintah. Pemerintah hanya diamanahi untuk menyimpan dan mengelola untuk kepentingan perjalanan haji," tegasnya.

Oleh karena itu, jika ada rencana untuk digunakan bagi kepentingan di luar penyelenggaraan haji, pemerintah harus meminta persetujuan jemaah haji terlebih dahulu.

"Kalau jemaah tidak membolehkan, berarti tidak boleh menggunakan dana tersebut," katanya.

Paling tidak, kata dia, Menteri Agama menyampaikan Rencana ini sebelum mengambil keputusan penggunaan dana jemaah haji kepada  DPR.

"Komisi VIII sebagai wakil Rakyat, sehingga berita tidak simpang siur," katanya.