Anggota DPR Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Fathan Subchi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 16 Januari 2017. 

Seharusnya, politikus Partai Kebangkitan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng, terkait perkara suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Saksi minta dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini juga menjerat enam orang lainnya. Sebagian dari mereka telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Mereka yakni, anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dari Partai Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. 

Suap kepada anggota Komisi V DPR RI tersebut, berkaitan dengan penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, kasus ini juga menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala BPJN IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (asp)