Penggunaan e-Voting Bisa Dimulai Dari Pilkada
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, menilai sistem penggunaan e-voting dan e-counting belum bisa diterapkan pada pemilu serentak 2019. Tapi memungkinkan pada pemilu serentak 2024.
"Kami mendukung ke depan pemilu bisa melalui e-voting maupun e-counting. Gerindra mendukung dimuat dalam undang-undang nanti, dalam regulasinya," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 13 Januari 2017.
Ia menambahkan hanya saja pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kesiapan dan kemampuan. Kesiapan yang dimaksud diantaranya kesiapan masyarakat, teknologi, dan penyelenggara pemilu serta kemampuan finansialnya.
"Jadi nanti kami kembalikan lagi ke situ. Kalau 2019 rasanya belum siap kita menggunakan e-voting ataupun e-counting. Tapi kalau 2024 dimungkinkan sejauh kita sejak sekarang mempersiapkan segala sesuatunya," kata Riza.
Ia mengatakan regulasi disiapkan sesuai kesiapan dan kemampuan. Sehingga Gerindra menyarankan pilkada 2018 dan 2020 bisa dimulai persiapan dan pelaksanaan e-voting.
"Kalau langsung pilpres berat. Yang mudah dimulai dari pilkada dulu. Pilkada bisa dimulai dari kota atau kabupaten yang sudah siap infrastrukturnya, perangkat, dan penyelenggaranya," kata Riza.
(ren)