Polisi Klaim Tersangka Makar Adakan Pertemuan Sebulan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti adanya upaya makar para tersangka.

Salah satu bukti yang dikumpulkan polisi adalah adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan para tersangka, yang diduga untuk merencanakan aksi makar pada aksi damai 2 Desember atau 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, para tersangka dugaan makar sudah melakukan beberapa kali pertemuan dalam sebulan sebelum aksi 212.

"Lebih dari 10 kali. Dalam sebulan pertemuan itu sebelum aksi 212," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Desember 2017.

Namun, Argo enggan menjelaskan di mana dan kapan saja pertemuan itu dilakukan. Menurutnya, semua bukti akan disampaikan di persidangan nanti. "Nanti di pengadilan disampaikan. Banyak sekali," ujar Argo.

Ia pun mengatakan, pihaknya akan menelusuri siapa saja tokoh yang terlibat yang diduga ikut dalam dugaan aksi makar, selain beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka. "Semua kita lakukan sampai lobang tikus pun kita cari (tersangka lainnya)," katanya.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang yang ditangkap berbeda hari belakangan disangkakan dengan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sedangkan musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.