DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU MD3
VIVA.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Pimpinan pada Senin 9 Januari 2017 ini, untuk menyambut pembukaan masa sidang keempat pada 10 Januari 2017 nanti. Salah satu yang dibahas adalah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Setelah pembahasan Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu terkait penambahan Wakil Ketua DPR, kini belum diketahui apa bidang yang dipegang oleh Wakil Ketua DPR baru itu.
"Selama ini kan di parlemen ada pembagian Polkam, Kesra, ekonomi dan keuangan, serta industri dan pembangunan," kata Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung DPR Senayan, Senin 9 Januari 2017.
Taufik belum bisa memastikan nama nomenklatur Wakil Ketua baru itu. Hal itu katanya masih menunggu hasil Rapat Badan Musyawarah yang kemudian akan dibacakan di Paripurna.
"Tunggu saja Bamus prosesnya seperti apa," ujar Taufik.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terlalu mempermasalahkan nomenklatur. Yang jelas, kata dia, penambahan pimpinan adalah untuk menciptakan stabilitas politik di parlemen.
"Falsafahnya, akomodasi untuk ciptakan stabilitas politik lebih baik. Enggak ada masalah, mudah-mudahan terlaksana bisa buat stabilitas lebih baik," kata Fahri.
(ren)