PDIP Dukung Penindakan Media Penyebar Kebencian

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Evita Nursanty mendukung upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap situs-situs dan konten-konten media sosial yang melanggar undang-undang. Menurutnya, langkah itu sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik, termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara dan persatuan dan kesatuan kita," kata Evita dalam siaran persnya, Kamis, 5 Januari 2017.

Menurut Evita, pemerintah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam pasal 40 Undang-Undang No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian, tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat. Termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah ditracking," kata Evita.

Evita menegaskan bahwa upaya blokir situs sangat penting karena situs-situs tertentu berkonten negatif dan melanggar undang-undang seringkali dibuat demi motif tertentu yang kemudian akan berpengaruh luas karena dijadikan sebagai bahan share ke media sosial, seakan menjadi sebuah kebenaran dan karya jurnalistik yang baik.

Dia juga meyakini pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu, tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit. Itu sebabnya, Evita heran jika ada pihak-pihak yang menolak pemblokiran situs yang melanggar undang-undang.

"Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Dia menuturkan, bangsa ini punya aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Di sisi lain pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media siber.

Mengutip Pasal 40 UU ITE, Evita menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/ atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (ase)