DPR Sebut Masalah Pekerja Asing Terhambat Moratorium PNS
VIVA.co.id - Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, mengomentari betapa kompleks persoalan tenaga kerja asing yang belakangan mengemuka. Menurutnya, kelemahan persoalan itu adalah pemerintah tak memiliki tenaga pengawas yang cukup.
"Tenaga pengawas tenaga kerja kita sangat amat sedikit. Makanya kalau rapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), saya selalu meminta roadmap (rencana kerja) pemenuhan pengawas tenaga kerja," kata Okky saat dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 4 Januari 2016.
Ia menjelaskan, secara ideal satu pengawas tenaga kerja mengawasi lima perusahaan. Tapi nyatanya di Indonesia, ratusan ribu perusahaan diawasi sedikit tenaga pengawas.
"Sampai sejauh ini Menaker belum merespons secara positif karena serba salah juga, sebab ada moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS)," katanya menambahkan.
Meski begitu, moratorium pengangkatan PNS semestinya tak menjadi kendala bagi pemerintah menambah jumlah pengawas tenaga kerja. Karena bisa membuat terobosan, misalnya dengan sistem kontrak atau cara lain, sehingga pengawasan terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja asing, bisa dilakukan.
Terdapat simpang-siur data soal tenaga kerja asing. Presiden Joko Widodo bereaksi keras tentang isu yang beredar bahwa ada 10 juta hingga 20 juta tenaga kerja asal Tiongkok masuk Indonesia.
Presiden membantah angka itu karena berdasarkan data pemerintah, tenaga kerja asal Tiongkok di Indonesia hanya 21 ribu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, mengakui Tiongkok adalah negara yang warganya paling banyak masuk Indonesia sepanjang tahun 2016. Lebih sejuta warga Tiongkok masuk Indonesia dengan berbagai keperluan, mulai kunjungan wisata hingga bekerja.
(mus)