PKS Minta Media Online Abal-abal Ditertibkan
VIVA.co.id – Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta mengatakan, masyarakat dan pemerintah sudah diajak lebih tertib terkait konten yang ada di dunia maya, dengan adanya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Namun yang belum tertib, kata dia, ada sejumlah media online yang tidak kredibel dan kerap menyebar hoax.
"Memang akhir-akhir ini ada semacam keprihatinan, beberapa orang membuat media online, tetapi etika dan etosnya belum memenuhi kriteria yang dibuat Dewan Pers," kata Sukamta kepada VIVA.co.id, Jumat 30 Desember 2016.
"Isinya tidak akurat dan provokatif. Ini yang perlu ditertibkan. Kalau yang bagus dan proven, saya kira tidak perlu khawatir ya.”
Di sisi lain, Sukamta juga meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis, terukur dan teratur. Caranya, dengan memulai membuat peraturan-peraturan terkait.
"Jangan reaktif dan sporadis, apalagi melakukan tindakan selektif hanya kepada media yang dianggap berseberangan, atau banyak melakukan kritik kepada pemerintah," ujar Sukamta.
Sukamta mengatakan, pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemblokiran dan membuat unit yang menangani secara khusus. Hal itu, sesuai UU ITE yang mengamanahkan pembuatan PP.
"Tanpa aturan yang mengatur kriteria yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yg menindak, dan seterusnya, pasti akan tetap terkesan pemerintah sewenang-wenang dan hanya akan dianggap anti kritik," kata dia. (asp)