Menkumham Minta Publik Objektif Sikapi Tenaga Kerja Asing

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly membantah banyak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang ilegal di Indonesia. Menurut Politikus PDIP tersebut, saat ini, berdasarkan data dimiliki pihaknya, hanya sekitar 31 ribu orang TKA. Itu pun akumulasi dari informasi perlintasan Keimigrasian.

"WNA (asal negara Tiongkok) jumlahnya 21 ribu sesuai data Kemennakertrans dan mereka itu kadang keluar masuk sehingga data perlintasan kami tentu harus lebih besar yaitu sekitar 31 ribu dari TKA seluruhnya 70-an ribu," kata Yasonna di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2016.

Karena itu, Yasonna menyebut pernyataan sejumlah pihak bahwa ada sekitar 10 juta TKA asal Tiongkok yang ilegal di Indonesia adalah tidak benar alias hoax. Menurut Yasonna pihak Keimigrasian telah mencatatnya secara update.

"Yang dibuat info 10 juta, kita diserbu, kan sudah dibilang Menkominfo itu hoax dan sekarang kami minta ada ilegal 10 juta, tunjukkan ke kami, sebab kami sudah menindak 7.787 orang," ujar Yasonna.

Yasonna berharap publik objektif dalam melihat tenaga kerja asing. Sebab jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri lebih tinggi dari orang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

"Kita harus fair melihat persoalan ini. TKI di Malaysia jumlahnya sampai 2 juta, tetapi mereka tidak ribut. Di Singapura TKI sekitar 200 ribu, belum di Hong Kong," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie menilai permintaan DPR RI agar dibentuk satuan tugas gabungan untuk menindak tenaga kerja asing yang ilegal merupakan aspirasi yang bagus, tapi sulit merealisasikan itu karena dana yang terbatas. Lagipula, di Ditjen Imigrasi sudah ada tim pengawasan warga negara asing dan TKA yang melingkupi sebagian Provinsi di Indonesia.

"Kami sudah bentuk tim pengawasan orang asing, bahkan ada sekretariatnya sudah adan beberapa provinsi sampai tingkat kecamatan. Sekarang tinggal bagaimana peran dari masing-masing kepala kantor wilayah melalui kepala divisi Keimigrasian dan para kepala kantor imigrasi, ada 125 kepala kantor imigrasi," ujarnya.

Ronny juga meminta masyarakat untuk berkoordinasi dan melaporkan ketika mendapat informasi orang asing yang mencurigakan. Pasalnya, imigrasi belum berada di seluruh kabupaten dan kota, karena baru memiliki di 125 kantor.

"Sementara tahun ini, sudah ada 7.787 WNA dideportasi. Itu masalahnya bervariasi, contohnya melebihi lamanya tinggal sesuai izinnya, menyalahgunakan bebas visa, dan dari jumlah itu asal 1200-an warga Tiongkok, di bawahnya itu Bangladesh, baru Afghanistan," ujarnya.?