Meski Reses, Baleg Rapat Bahas Substansi Perubahan UU MD3

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan, pada masa reses ini Baleg akan melakukan rapat harmonisasi revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Harmonisasi pertama akan bahas substansi perubahan dan konteks aturan hukumnya, karena ada beberapa UU yang akan kami rujuk," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Adapun UU yang akan menjadi rujukan, ia menyebutkan, di antaranya UU pembuatan peraturan perundang-undangan. Baleg akan memastikan revisi UU MD3 telah sesuai dengan UU tersebut.

"Kalau iya (revisi UU MD3 tidak melanggar aturan hukum) dan (disepakati) revisi terbatas, saya rasa hari ini bisa selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, apakah nanti diteruskan atau kami tunda sampai masa sidang berikutnya," kata Firman.

Ia menjelaskan, revisi terbatas hanya pada tiga poin, yaitu penambahan satu kursi wakil ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adapun revisi terbatas tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan paripurna yang mengizinkan Baleg membahas revisi UU MD3.

"Pembahasan lanjutan revisi UU MD3 yang ada dua keputusan. Pertama, keputusan rapim DPR pengganti badan musyawarah memutuskan bahwa ada persetujuan terhadap penambahan pimpinan AKD dan MKD," kata Firman.