JK Jamin Ormas Asing Tak Taat Hukum Diganjar Sanksi

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Polemik publik terkait warga negara asing yang bisa mendirikan ormas di Indonesia tidak bisa dijamin bebas penyelewengan.

Hal itu diakui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, tidak ada jaminan jikalau keputusan pemerintah bahwa warga asing bisa mendirikan ormas di Indonesia akan selalu taat aturan.

"Ya tidak bisa dijamin tidak ada penyelewengan. Yang dijamin kalau menyeleweng ada sanksi," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Munculnya ormas asing belakangan menjadi perbincangan di publik seperti ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang mengangkat seorang warga China bernama Chen Shu menjadi liaison officer alias LO.

Warga asing bisa mendirikan ormas di Indonesia tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. PP ini diteken Presiden Jokowi tertanggal 2 Desember 2016 lalu.

Ormas yang dimaksud dalam PP itu terdiri dari:

a. Badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Seperti dilansir laman seskab.go.id, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah pusat yakni izin prinsip dan izin operasional.

“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri) dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  4 ayat (4) PP tersebut.

Untuk memperoleh izin prinsip, menurut PP ini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia ;
b. memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir,” bunyi Pasal 7 ayat 2,3 PP itu.