Besok, Tenggat 'Paslon' Pilkada Laporkan Dana Kampanye

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2016, menyebutkan jika Selasa besok, 20 Desember 2017, merupakan tenggat waktu bagi para pasangan calon Pilkada Serentak 2017 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye penting diketahui pemilih untuk menilai bagaimana pasangan calon membiayai aktivitas kampanyenya," ujar Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2016.

Titi menjelaskan, laporan ini juga bisa menjadi alat kontrol kelak pascapilkada, apakah kebijakan-kebijakan kepala daerah terpilih memiliki tendensi sebagai balas budi pada para donatur kampanyenya. "Keterbukaan dan akuntabilitas penerimaan sumbangan dana kampanye juga bisa menjadi alat evaluasi bagi pemilih untuk menilai rasionalitas aktivitas kampanye calon dibandingkan dengan sumber-sumber pendanaan yang dimilikinya," tuturnya.

Mengenai laporan dari pasangan calon tersebut, Perludem mendesak agar Komisi Pemilihan Umum sudah semestinya membuka seluas-luasnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon kepada publik. Kata Titi, publik juga harus memanfaatkan keterbukaan KPU tersebut dengan memeriksa atau mengecek laporan itu terkait dengan kebenaran dan kejujuran pelaporan yang disampaikan calon.

"Dari sana LPSDK bisa jadi referensi bagi pemilih untuk menilai akuntabilitas dan kejujuran para pasangan calon. Pada akhirnya, jadi referensi kita dalam memilih calon di pilkada," ungkap dia. (ase)