"Polisi Tak Boleh Sembarangan Panggil Anggota DPR"

Eko Patrio bantah soal isu pernikahan siri Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, Kepolisian tak boleh sembarangan memanggil anggota DPR untuk dimintai keterangan. Pasalnya, pemanggilan tersebut berpengaruh terhadap wibawa fungsi pengawasan DPR.

"Jangan sembarangan. Tidak boleh. Polisi tidak boleh sembarangan panggil anggota DPR. Supaya pengawasan itu tetap berwibawa," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Menurutnya, kalau memang ada anggota DPR yang mengatakan sesuatu melalui media dan harus diklarifikasi Kepolisian maka seharusnya Kepolisian cukup memberikan klarifikasi.

"Bukan panggil anggota DPR," kata Fahri.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto membenarkan, Badan Reserse Kriminal memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

(mus)