Fahri Hamzah: Jadi Kita Dipecat Terus Minta Maaf Begitu?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Usai gugatan Fahri Hamzah dimenangkan pengadilan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Fahri minta maaf agar permasalahan ini menjadi selesai. Menanggapi hal itu, Fahri merasa heran. Fahri bahkan menanyakan balik soal itu.

"Minta maafnya apa? Materinya apa? Jadi kita dipecat terus minta maaf begitu?" kata Fahri di Gedung DPR, Kamis 15 Desember 2016.

Jika dahulu pemecatannya dari PKS adalah karena mendukung Setya Novanto, Fahri justru mengingatkan bahwa gugatan Novanto telah dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Di parlemen, status Novanto juga katanya telah direhabilitasi.

Salah satu butir alasan pemecatan ketika itu, Pimpinan PKS mempersoalkan sikap Fahri dalam kasus “Papa Minta Saham,” yang membelit Novanto dan membuat dia mengundurkan diri dari Ketua DPR ketika itu. Sikap Fahri saat itu dianggap tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai.

"Sekarang Setya Novanto jadi Ketua DPR lagi. Nggak salah dia. Justru harusnya saya diapresiasi dong. Ternyata bener Fahri ini. Nggak salah dia pandangannya," ujar Fahri.

Wakil Ketua DPR ini meminta agar DPP tidak mengembangkan opini seolah-olah peradilan yang memenangkannya tidak fair. Dia justru meminta DPP sebagai pihak yang harus meminta maaf.

"Harusnya ada permintaan maaf atas tuduhan saya," kata Fahri.

Sebelumnya, anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menegaskan upaya banding akan dilakukan atas putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu karena persoalan pemecatan terhadap Fahri dianggapnya sudah final di internal PKS.

"Dia tak minta maaf, malah menuntut PKS kan. Kalau minta maaf kan selesai. Yang jelas secara struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur, harus tanya PKS bukan sama yang lain," kata Tifatul.

Sebelumnya, PKS memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. Namun, Fahri tak terima begitu saja. Ia lantas melawan putusan tersebut dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahri menggugat sejumlah petinggi PKS. Mereka antara lain, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri beserta wakil ketuanya, Hidayat Nurwahid, serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Fahri. Pengadilan menyatakan bahwa pemecatan Fahri oleh PKS batal demi hukum. Para tergugat diperintahkan membayar ganti rugi materi Rp30 miliar. Rupanya, hakim "mendiskon" besaran ganti rugi materi dari tuntutan Fahri sebesar Rp500 miliar.

PKS tak terima dengan putusan pengadilan itu sehingga menyatakan akan melakukan banding.

(ren)