Eko Patrio Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE
- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, sebagai saksi perihal dugaan pernyataannya di media.
Di media, Eko diduga menyatakan bahwa penangkapan teroris bom panci di Bekasi hanya pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Sepertinya ada yang ingin dimintai keterangan saja dari beliau. Seingat saya tentang yang diberitakan di surat kabar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2016.
Boy mengatakan, perkara Eko didasari atas laporan ke penyidik kepolisian. Dalam laporan surat yang beredar, Eko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sofyan Armawan dengan nomor polisi LP:1233/XII/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016.
Eko dilaporkan atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016, perubahan dari UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.