PAN: Ada Kesepakatan Informal, PDIP Dapat Pimpinan DPR
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan sebaiknya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD cukup disahkan dalam paripurna untuk masuk ke program legislasi nasional.
"Apapun UU yang direvisi harus tetap melalui prosedur baku, tak boleh langgar norma yang sudah ada," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Ia menjelaskan kalau rapat paripurna menyetujui revisi secara terbatas, maka paripurna akan menyerahkannya pada pimpinan. Lalu pimpinan DPR akan menyerahkannya bisa pada badan legislasi, komisi atau panitia kerja.
"Ini perlu waktu dan ruang yang cukup. Sebaiknya hari ini cukup sahkan di paripurna, setuju dibahas. Dan dibahas di masa sidang berikutnya. Karena ini revisi UU perlu ada pandangan mini fraksi dan rapat dengan pemerintah," kata Yandri.
Ia menilai sebaiknya paripurna cukup masuk prolegnas dan didiskusikan pada masa sidang berikutnya. Apalagi kalau revisinya juga menyangkut banyak hal maka perlu naskah akademis dan usulan yang sempurna.
"Kemarin kesepakatan fraksi-fraksi terbatas. Karena kesepakatan informal terbangun, PDIP di kursi DPR. Revisi terbatas pada kursi pimpinan DPR dan MKD," kata Yandri.