Penyusunan Perda Diminta Terbuka dan Libatkan Masyarakat

Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pembentukan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk Indonesia yang menganut sistem civil law atau hukum tertulis. Tak terkecuali untuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah.

Namun, substansi Perda tidak boleh melampaui peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan ketentuan pada pasal 236 ayat 3 UU 23/2014.

"Dengan memperhatikan aturan ini, pertentangan dapat dihindari," kata Kepala Badan Keahlian DPR, K. Johnson Rajagukguk, dalam sebuah diskusi yang diadakan Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016.

Menurut Johnson, hal yang tak kalah penting dalam penyusunan Perda adalah pelibatan masyarakat. Alasannya, mereka nanti yang akan terkena dampaknya.

"Untuk itu masukan dan partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting, selama ini saya melihat masih kurang," katanya.

Pada era keterbukaan seperti sekarang ini, lanjut Johnson, setiap proses pembentukan Perda, semua konsep dari penyusunan hingga pembahasan dapat perlu juga publikasi melalui website. Sehingga masyarakat dapat mengakses, memberikan masukan, dan mengkritik secara langsung.

"Perangkat website wajib ada di DPRD baik Provinsi maupun kabupatan/kota," ujar dia.

Johnson menambahkan bahwa kekuatan parlemen tidak hanya terletak pada kualitas anggota belaka. Melainkan juga pada sistem pendukung yang membantu tugas-tugas kedewanan anggota.

"Di tingkat DPRD perlunya unit-unit yang dapat membantu anggota membuat rancangan legislasi. Anggota DPRD perlu didukung dengan dukung staff yang kuat ataupun badan keahlian. Di Amerika saja, satu anggota staffnya bisa mencapai hingga 15 orang," tuturnya.