Politisi PDIP Mangkir Dipanggil KPK

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Tahun 2011-2012.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak ada penjelasan alasan mangkir panggilan penyidik KPK tersebut. "Saksi Arif tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Sedangkan, dua saksi lainnya yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi. Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan," ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.

Dalam proyek senilai Rp5,3 triliun ini KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti di kedua tersangka itu karena jumlah korupsi yang sangat besar.